Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Konklusi Amien Rais cs Dinilai Politis dan Opini Sesat

- 14 Maret 2021, 15:48 WIB
Amien Rais cs bertemu Jokowi di Istana untuk menyampaikan hasil temuan TP3 penembakan laskar FPI.
Amien Rais cs bertemu Jokowi di Istana untuk menyampaikan hasil temuan TP3 penembakan laskar FPI. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/YouTube Sekretariat Presiden

ARAHKATA - Konklusi yang disampaikan Amien Rais dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) diduga bersifat politis dan cenderung memunculkan opini sesat.

Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menilai kesimpulan Amien Rais cs tentang adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan perlu ada pengadilan HAM dalam kasus itu bertentangan dengan kesimpulan dan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Nasional HAM.

“Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna unlawfull kiliing, memerlukan klarifikasi karena memang ada misleading conclusion,” ujar Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat Penembakan 6 Laskar FPI, Amien Rais Bisa Buktikan?

Indriyanto menambahkan apa yang dinamakan unlawfull killing tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang diatur pada UU Nomor 26/2000 tentang HAM. Makna unlawfull killing pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari general principles of criminal law (prinsip dasar hukum pidana) yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP. Dimana rekomendasi Komnas HAM itu tidak dalam konteks pemeriksaan proyustisia.

"Karena itu, tata cara pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM itu ada pada otoritas related party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan, dan memutuskan apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak" kata dia.

Menurut Indriyanto, dalam kasus penembakan 6 anggota FPI, rekomendasi Komnas HAM belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas, dan tegas antara makna unlawful killing dengan noodweer atau pembelaan terpaksa yang dilakukan penegak hukum.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Amien Rais dan Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI

Sebab, pembelaan terpaksa harus dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap anggota Polri sebagai aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x