Sidang Perdana HRS, Wartawan dan Simpatisan Rizieq Shihab Dilarang Masuk Pengadilan

- 16 Maret 2021, 13:00 WIB
Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri berjaga di depan gerbang Pengadilan Jakarta Timur
Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri berjaga di depan gerbang Pengadilan Jakarta Timur /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Agendanya adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Potong Pendapat Jaksa, Pengacara Habib Rizieq Dimarahi Hakim

Berdasarkan pantauan arahkata.com, sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab sudah berdatangan sejak pukul 09.00 WIB di area depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri juga mengingatkan wartawan dan simpatisan agar memakai masker dan tidak berkerumun.

Wartawan dan simpatisan pun dilarang memasuki area gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang HRS Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab

Sejumlah wartawan yang awalnya telah memasuki area Pengadilan diminta keluar gerbang oleh polisi.

Polisi meminta wartawan untuk menyaksikan persidangan secara virtual dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan.

"Mohon kerjasama teman-teman media untuk meninggalkan area gedung pengadilan, silahkan teman-teman media diluar gerbang pengadilan" kata Kapolsek Cakung, Kompol Satria.

Baca Juga: Buntut HRS Protes Suara Tak Terdengar, Hakim Tunda Sidang hingga Jumat

Polisi hanya memperkenankan masuk bagi pihak-pihak yang hendak menjalani persidangan. Alasan polisi membubarkan simpatisan dan wartawan karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kita jaga kesehatan dan keselamatan karena ini masih dalam situasi Covid-19," ujarnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah