Kamsul Hasan: Badan Hukum Bagi Media Massa Sangat Penting

- 18 Maret 2021, 23:21 WIB
Puncak perayaan Hari Pers Nasional 2021 di Depok
Puncak perayaan Hari Pers Nasional 2021 di Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan menilai sangat perlunya media massa miliki badan hukum tetap. Mengingat hal itu amanat Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999.

"Jadi tak harus terfokus pada bagaimana bisa penuhi verifikasi faktual. Karena yang terpenting adalah bisa patuhi kewajiban UU pokok pers nomor 40 tahun 1999," ucap Kamsul usai hadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-75 di Depok, Rabu 16 Maret 2021.

Dijelaskan Kamsul, kewajiban dalam Undang-Undang 40 tahun 1999 adalah bukan verifikasi faktual tetapi berbadan hukum. Hal itu penting guna menghindari sengketa yang mengarah pidana. "Jadi badan hukum bagi media massa penting sekali," katanya.

Baca Juga: Hadirkan Petinggi PWI Adakan UKW, PRMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalisme

Menurutnya, ada tiga jenis badan hukum yang diminta sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 yakni, bisa PT, yayasan dan koperasi untuk dipilih oleh media sebagai landasan badan hukum.

Kamsul juga berharap rekan media bisa terhindar dari sengketa pemberitaan yang bisa saja masuk pada ranah pidana umum dan bukan pidana pers jika ada yang laporkan.

"Rekan media prodaknya benar-benar sebagai produk jurnalistik sehingga dapat perlindungan hukum dari UU 40 tahun 1999," ujarnya.

Baca Juga: PWI Jaya: Masyarakat Perlu Pahami Perbedaan Informasi Media Massa dan Medsos

Dia menjelaskan, media tanpa berbadan hukum bisa terkena Undang-undang lain. Bisa KUHP ataupun UU ITE dan lainya. Namun jika berbadan hukum, media miliki hak jawab, hak koreksi dan mediasi sesuai prosedur pada UU Pokok Pers.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x