Tok! Ini Bunyi Putusan Hakim PN Tondano Terhadap Aprilio Manganang

- 19 Maret 2021, 15:50 WIB
Ekspresi dari prajurit TNI AD Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Manganang menjadi laki-laki yakni Serda Aprilio Perkasa Manganang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ekspresi dari prajurit TNI AD Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Manganang menjadi laki-laki yakni Serda Aprilio Perkasa Manganang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengabulkan permohonan pergantian identitas Aprilio Perkasa Manganang. 

Amar putusan hakim ini dibacakan melalui persidangan virtual pada Jumat, 19 Maret 2021. 

Putusan penerimaan pemohon dari saudara Aprilia Santini Manganang sebelum berubah nama dituturkan sendiri oleh Ketua Majelis Hakim PN Tondano, Nova Loura Sasumbe.

Sementara, kehadiran Aprilio Perkasa Manganan berada di ruang terbuka Mabes TNI AD ditemani oleh KSAD Andika Perkasa dan istri Hetty Andika Perkasa.

Baca Juga: Percepat Sekolah Tatap Muka, Ini yang Dikhawatirkan Nadiem

Adapun sejumlah permohonan yang di kabulkan oleh PN Tondano, sebagai berikut:

"Pengadilan Negeri Tondano dengan ini menimbang dan memutuskan saudara Aprilia Santini Manganan berubah nama sesuai keinginan yang bersangkutan menjadi Andika Perkasa Manganang," Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube membacakan putusan. 

"Setelah kami mempelajari sejumlah fakta dan kesaksian dokter spesialis dari RSPAD Gatot Subroto. Maka dengan ini keputusan perubahan nama sudah ditetapkan," lanjutnya. 

Hakim Nova kemudian menjelaskan sejumlah pertimbangan perihal keputusannya itu. Mulai dari perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, rekam medis dan bukti lainnya yang menguatkan.

Baca Juga: Instagram Keluarkan Fitur Baru, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah