Waspada Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Sosial Media

- 26 Maret 2021, 12:17 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksinasi Covid-19. /ARAHKATA//Lazarus Sandya Wella

ARAHKATA - Pemerintah menargetkan 40.349.051 warga yang akan divaksin pada akhir 2021. Vaksinasi tahap I telah dilakukan ke 5.978.251 orang.

Vaksinasi batch II masi berlangsung. Dari data Satuan Tugas COVID-19, Rabu 24 Maret 2021, vaksin COVID-19 telah diberikan ke 2.709.545.

Sebelumnya, ada wacana setelah divaksin bisa bebas melakukan perjalanan tanpa perlu tes swab atau antigen. Saat ini, ada kebiasaan baru bagi masyarakat yang telah divaksin. Mereka beramai-ramai memamerkan sertifikat vaksin COVID-19 ke media sosial.

Baca Juga: Distribusi Vaksin, Presiden Jokowi Pastikan Hingga ke Pelosok

Pemerintah menganjurkan agar tidak mengunggah data sertifikat bukti telah divaksin ke media sosial. Termasuk juga tidak dianjurkan untuk membagikan data sertifikat bukti tersebut kepada pihak lain. Hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.

"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Selain itu, apabila ada masyarakat yang merasakan efek samping untuk segera melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat. Hal itu dilakukan agar segera mendapatkan penanganan.

"Bagi siapapun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat," tambahnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x