Terbukti Diskriminasi, Lion Air Grup Didenda Rp3 Miliar

- 29 Maret 2021, 17:27 WIB
Lion Air membuka kesempatan kerja untuk mengisi posisi inspeksi
Lion Air membuka kesempatan kerja untuk mengisi posisi inspeksi /Bursa Kerja Depnaker/

ARAHKATA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Grup terbukti melakukan praktek diskriminasi terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo jasa pengangkutan barang dari empat bandara.

Keempat bandara tersebut antara lain Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.

Dikutip dari halaman resminya di Facekook, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).

Baca Juga: Benarkah COVID-19 Bikin Mandul?

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor. Sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam
pada periode Juli-September 2018.

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Baca Juga: Polisi Benarkan Penggerebekan Rumah Bomber Gereja Katedral di Bontoala

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain.

Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Baca Juga: Kabur dari Tahanan, Pelaku Narkoba Dihadiahi Timah Panas

Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa
denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para terlapor, kecuali jika dalam jangka waktu
1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan
pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hingga kini belum ada keterangan dari Lion Air Grup terkait masalah tersebut.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x