ARAHKATA - Ada beberapa perbedaan peraturan antara Peraturan Gubernur (Pergub) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas (Kadisdik) Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi menjelaskan, perbedaan Pergub PPDB Tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai berikut.
Pertama, desentralisasi kewenangan (Kepala Cabang Dinas Pendidikan) menjadi ketua panitia PPDB. Kedua, terakomodasinya sekolah swasta dalam sistem pendaftaran PPDB serta penggunaan jalur afirmasi bagi keluarga terdampak bencana/pandemi.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Draf Pergub PPDB Tahun 2021 di Pendopo SMAN 4 Depok, Jln. Jeruk Raya No. 1, Kota Depok, pada Kamis, 8 April 2021.
"Ini adalah hasil evaluasi dari PPDB tahun-tahun sebelumnya agar hasilnya lebih baik," kata Dedi Supandi.
Ia juga menjelaskan, sosialisasi ini adalah tahap akhir sebelum draf disahkan sebagai Pergub.
"Jadi, sebelum nanti ditetapkan, kita akan uji publik sekali lagi dengan anggota dewan dan tenaga pendidik di sini," jelasnya.
Baca Juga: 2.800 Sekolah di Jawa Barat Penuhi Syarat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sosialisasi ini dihadiri anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar serta kepala dan pengawas sekolah di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, poin utama dari PPDB ini adalah transparansi.