Resmi! Semua Moda Transportasi Umum Dilarang Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

ARAHKATA - Menindaklanjuti larangan mudik pada Idul Fitri tahun ini, pemerintah resmi melarang pergerakan semua jenis moda transportasi selama 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, larangan pada moda transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum dan perseorangan.

"Yang dilarang kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi dalam konferensi pers virtual Satgas Covid-19, Kamis (8/4).

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo menerangkan, pihaknya akan mendirikan posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran 2021.

"Ini untuk mendukung mulai dari H-17 dan H+3, tanggal 6-17 mei 2021. Jadi kami akan lakukan pembangun posko, ramp check kapal-kapal sudah mulai dilakukan. Harapannya persiapan apapun kami akan lakukan," ujar Agus.

Baca Juga: Hati-hati Nekat Mudik Lebaran 2021 Kena Sanksi Berikut!

Larangan juga berlaku untuk pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, angkutan udara niaga dan bukan niaga tak boleh beroperasi pada periode larangan tersebut.

Namun, ada pengecualian pergerakan kendaraan untuk keperluan tertentu. Pergerakan kendaraan jenis tersebut masih diperbolehkan.

Berikut daftarnya:

Transportasi Darat
1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x