Dianggap Ilegal, Perkumpulan Cirebon Mengatasnamakan Kosgoro 1957 Bakal Dibubarkan

- 26 April 2021, 18:26 WIB
Ketua Harian PPK Kosgoro 1958 Drs Yusuf Husni Apt
Ketua Harian PPK Kosgoro 1958 Drs Yusuf Husni Apt /Adi/ARAHKATA

ARAHKATA - Kegiatan Perkumpulan Cirebon yang akan digelar di Hotel Elmi, Senin 26 April 2021 terancam dibubarkan. Mengingat Perkumpulan Cirebon mengatasnamakan Kosgoro 1957.

Ketua Harian PPK Kosgoro 1957, Drs Yusuf Husni Apt menegaskan, pengurus Kosgoro 1957 hasil Mubes Cirebon dipastikan tidak mempunyai legalitas dari Menkumham. Bahkan, di internal mereka sekarang ini sedang menghadapi gugatan dari Kabupaten/Kota di PN Jakarta Selatan.

Menurut Yusuf Husni, selama masih belum ada keputusan inkrah, Kosgoro 1957 hasil Mubes Cirebon yang disebutnya sebagai Perkumpulan Cirebon ini tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Baca Juga: Golkar Sumut Diguncang Prahara, Airlangga Hartarto Diminta Turun Tangan

"Termasuk kegiatan yang hari ini digelar di Hotel Elmi," ujarnya, dikonfirmasi, Senin 26 April 2021.

Yusuf Husni menjelaskan, sebagai kader Golkar ia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Mengingat ada oknum anggota kader Golkar yang mempunyai predikat sebagai anggota DPR RI yang ternyata tidak taat kepada azas hukum.

Ironisnya lagi, ada oknum kader Golkar yang memanfaatkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Mengingat Kosgoro itu merupakan kumpulan orang-orang yang bergabung dalam organisasi yang dinamakan Kosgoro 1957, namun wataknya PKS (Pengabdian Kerakyatan dan Solidaritas).

Baca Juga: DPD Golkar Inginkan Airlangga Hartarto Maju Pilres, Begini Responnya!

"Artinya, watak pengecut itu tidak ada. Cerminan watak pengecut itu adalah menggunakan kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan, meskipun tahu yang dilakukan itu salah," ungkap mantan anggota DPRD Jatim ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x