Pemuda Katolik Jabar Minta Pemkab Garut Cabut Penyegelan Masjid

- 9 Mei 2021, 19:13 WIB
Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Barat (Komda Jabar), Reginal Robert Capah.
Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Barat (Komda Jabar), Reginal Robert Capah. /Ahyar/ARAHKATA

Terkait dengan hal tersebut, berikut ini pernyataan sikap Pemuda Katolik Jawa Barat:

Pertama, Mendukung pernyataan sikap Jaringan Gusdurian, yaitu mengecam tindakan sewenang-wenang Pemkab Garut yang menutup paksa masjid Jemaah Ahmadiyah;
Penutupan Rumah Ibadah melalui sebuah Surat Edaran merupakan tindakan yang Inskonstitusional dan bertentangan dengan bunyi dan semangat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Kedua, Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencabut kembali penyegelan Pembangunan Masjid untuk berfungsi kembali sebagai tempat ibadah;
Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk lebih mengedepankan langkah persuasif dan humanis dengan semua elemen stakeholder termasuk Jamaah Ahmadiyah terkait Kebebasan Beragama di Kabupaten Garut.

Ketiga, Meminta Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Pergub No. 12 tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat tentulah bertentangan dengan bunyi dan semangat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Mengajak seluruh masyarakat dan menciptakan hidup harmonis dan membangun dialog sebagai jalan kesepakatan bersama menyelesaikan berbagai persoalan.

Keempat, Mengajak seluruh kader Pemuda Katolik untuk terus melakukan dialog antaragama sesuai Dokumen Abu Dhabi yaitu menjaga semua manusia setara dalam hak, kewajiban, dan martabat, dan yang memanggil mereka untuk hidup bersama sebagai saudara, untuk memenuhi bumi dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan, cinta dan kedamaian.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x