Obat Ivermectin Sudah Dapat Izin dari BPOM, Simak Faktanya!

- 22 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi Obat-obatan. Dokter selalu menyarankan obat antibiotik harus dihabiskan, karena obat itu untuk membunuh penyakit.
Ilustrasi Obat-obatan. Dokter selalu menyarankan obat antibiotik harus dihabiskan, karena obat itu untuk membunuh penyakit. /Pexels/

ARAHKATA - Obat antiparasit atau obat cacing Ivermectin dikabarkan sudah dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi untuk Covid-19.

"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapat izin BPOM," kata Menteri BUMN Erick Thohir, Senin 21 Juni 2021.

Obat Ivermectin yang dibuat oleh PT Indofarma, Tbk ini rencananya akan mulai diproduksi dengan kapasitas 4 juta obat perbulan dan diharapkan bisa jadi solusi untuk menekan kasus Covid-19.

Baca Juga: Simak! Tips Memilih Sport Bra untuk Kamu yang Hobi Olahraga

Namun, ada beberapa fakta yang harus diketahui soal Ivermectin.

1. Bukan obat COVID-19!

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, Ivermectin bukan merupakan obat COVID-19 melainkan obat 'terapi COVID-19'. Obat ini akan digunakan sebagai salah satu terapi.

2. Diindikasikan sebagai obat cacing

Di Indonesia, Ivermectin sama sekali bukan obat baru. Obat ini terdaftar sebagai obat untuk mengatasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Baca Juga: Simak! 5 Tanaman Ini Bisa Ditanam di Rumah

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x