Penyekatan di Jakarta Timur Diperketat, Ini Alasannya!

- 26 Juli 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi titik penyekatan di Jogja selama PPKM Level 4
Ilustrasi titik penyekatan di Jogja selama PPKM Level 4 /Facebook/Polsek Mlati

Baca Juga: KPK Sebut Anies Baswedan Akan Diperiksa dalam Waktu Dekat

Kedua pos penyekatan ini sudah beroperasi sejak 3 Juli 2021 atau sejak pertama kali pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Kita fokuskan bagi yang tidak memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) kita putar balik kecuali beberapa tenaga kesehatan yang di dalam ambulans, mobil jenazah itu kita lewatkan (boleh melintas)," kata Erwin.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah