Baca Juga: KPK Sebut Anies Baswedan Akan Diperiksa dalam Waktu Dekat
Kedua pos penyekatan ini sudah beroperasi sejak 3 Juli 2021 atau sejak pertama kali pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kita fokuskan bagi yang tidak memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) kita putar balik kecuali beberapa tenaga kesehatan yang di dalam ambulans, mobil jenazah itu kita lewatkan (boleh melintas)," kata Erwin.***