Penyekatan di Jakarta Timur Diperketat, Ini Alasannya!

- 26 Juli 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi titik penyekatan di Jogja selama PPKM Level 4
Ilustrasi titik penyekatan di Jogja selama PPKM Level 4 /Facebook/Polsek Mlati

ARAHKATA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat agar tingkat penyebaran COVID-19 dapat menurun.

Namun demikian, terpantau di Jakarta Timur, mobilitas masyarakat masih tinggi di tengah pemberlakuan PPKM level 4 ini.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Siap Rawat Vino yang Yatim Piatu Karena COVID-19

Untuk mengurangi mobilitas warga di Jakarta Timur, petugas gabungan memeriksa ketat Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, masih mendapati para pekerja non sektor esensial dan non kritikal yang mencoba melintas di pos penyekatan.

"Mobilitas masih terlihat di titik Lampiri dan Panasonic. Kebanyakan pengendara tidak dilengkapi STRP tapi mencoba melintas di pos penyekatan," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Simulasi Kiamat dan Saat Matahari Hancur, Kapan Itu?

Selama PPKM berlangsung Satgas COVID-19 Jakarta Timur memberlakukan penyekatan untuk kendaraan yang hendak menuju Jakarta melalui perbatasan Bekasi di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit wilayah perbatasan Jakarta Timur.

Kemudian, perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok pos penyekatan berada di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x