ARAHKATA - Semenjak adanya arahan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi level 4 dari Pemerintah.
Kota Pekalongan juga ikuti penyesuaian pengetatan bagi sejumlah sektor, salah satunya jam operasional pasar tradisional selama berlangsungnya PPKM tersebut yang sudah dimulai sejak 26 Juli-2 Agustus 2021.
Baca Juga: Kontribusi Klinik Asiki Bantu Kendalikan Kasus Malaria
Hal tersebut telah disesuaikan melalui Intruksi Walikota (Inwal) nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM), Joko Purnomo ST menyampaikan seluruh pasar rakyat di Kota Pekalongan dibuka selama PPKM level 4. Rata-rata, pasar rakyat diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Dalam Inwal nya, Pasar (pasar rakyat, swalayan, toko kelontong, dan supermarket) yang menjual barang-barang kebutuhan pokok di seluruh pasar boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25 persen," ungkapnya pada Rabu, 28 Juli 2021.
Baca Juga: Ini Alasan Simone Biles Undur Diri dari Laga Final Olimpiade Tokyo 2020
Sedangkan, untuk pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Kami sejak awal menghimbau untuk jam operasional pasar yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako dibuka sampai pukul 14.00 WIB saja. Untuk kapasitas, dengan kondisi PPKM ini, jumlah pengunjung mengalami penurunan," imbuh Joko.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Genpro Dirikan Rumah Tangguh Berdaya