Pemprov DKI Akan Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan PTM

- 3 Agustus 2021, 17:10 WIB
Suasana simulasi PTM terbatas SMAN 81 Jakarta pada 1 April 2021
Suasana simulasi PTM terbatas SMAN 81 Jakarta pada 1 April 2021 /Instagram/@disdikdki

ARAHKATA - Di tengah berlangsungnya PPKM Level 4 di Tanah Air membuat banyak munculnya informasi mengejutkan.

Salah satunya mengenai adanya sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal tersebut menjadi keluhan dari warga hingga melaporkan pada aplikasi yang sudah disediakan yakni LaporCovid-19.

Baca Juga: Inilah Gaya Hidup Sehat Ala Atlet yang Bisa Ditiru

Dari aplikasi tersebut, menyatakan telah menerima sebanyak 95 laporan dari warga mengenai penyelenggaraan PTM.

Tidak hanya itu saja, laporan tersebut ditambahkan dengan ketidakpatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi dalam enam bulan terakhir.

Kemudian menjadi mendapati laporan terbanyak diterima selama bulan Juli ini, dengan jumlah yang masuk sebanyak 29 keluhan.

Baca Juga: Penderita Asam Lambung Baiknya Simak Info Penting Berikut!

"Semua laporan warga ini merespon pembelajaran tatap muka yang tetap berlangsung pada awal tahun akademik baru minggu ke-2 Juli," demikian keterangan LaporCovid-19.

Mengenai hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta langsung melakukan penelusuran atas laporan warga terkait adanya sekolah yang melaksanakan PTM di daerahnya.

Baca Juga: Saat Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di 14 Titik Lokasi Ini!

"Sudah kami terima (laporan) dan sedang dilakukan pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut dia, apabila menemukan sekolah yang melaksanaan PTM saat PPKM, maka akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis.

Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Pengidap COVID-19 Gejala Ringan Merapat, Dokter Tirta Sarankan Minum Ini!

Dia menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan kritik, masukan hingga keluhan dan pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Jika ada salah, tentu kami tindak sesuai aturan," Tegasnya.***

.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah