Cek! Perpanjangan Subsidi Listrik hingga Desember 2021

- 1 Agustus 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik /Pixabay

ARAHKATA - Pemerintah terus berupaya penuh membantu masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi COVID-19

Saat ini dengan melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan perpanjangan subsidi listrik hingga akhir Desember 2021.

Perpanjangan tersebut diberikan kepada bagi pelanggan rumah tangga dan bisnis kecil serta industri kecil.

Baca Juga: Lagi, Dana Bansos Tunai di Depok Terjadi Pemotongan

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021.

Ia menjelaskan subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.

"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Ginting Gagal ke Final, Dian Sastro: Kami Bangga Padamu

Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

"Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," kata Ida.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x