Kapolrestro Depok Angkat Bicara Usai Kejadian Pengusiran Wartawan

- 5 Agustus 2021, 13:18 WIB
Kapolrestro Depok didampingi Dandim 0508/Depok saat bersilaturahmi di kantor PWI Depok Rabu, 4 Agustus 2021
Kapolrestro Depok didampingi Dandim 0508/Depok saat bersilaturahmi di kantor PWI Depok Rabu, 4 Agustus 2021 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, 50 Nakes Vs 1.433 WBP di Rutan Cilodong Depok

"Itu sudah diatur dalam aturan pedoman wartawan PWI selama kedua belah pihak sepakat. Tentu, islah diharapkan semakin mempererat tali silahturrahmi", jelas Rusdy.

Dengan kejadian ini, Rusdy berharap dapat diambil hikmahnya dan pemberlajaran bersama. Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999", tandasnya.

Baca Juga: PWI Mengecam Aksi Kapolrestro Depok pada Wartawan

PWI Kota Depok mengimbau para wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers, lalu, wajib mentaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI.

Selanjutnya wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber,.wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional dan beretika.

Sementara itu, Wartawan DepokNews Furkan mengatakan rekonsiliasi dan perdamaian atas dasar kesadaran dengan Kapolrestro Depok.

Baca Juga: Lurah Jatijajar Depok Angkat Bicara Soal Potongan Dana Bansos

"Saya yang sempat miskomunikasi dengan Kapolrestro Depok mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis Kota Depok, PWI Kota Depok, PWI Jawa barat, dan PWI Pusat atas dukungannya terhadap saya terkait kasus yang menimpa saya", kata Furkan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x