Kapolrestro Depok Angkat Bicara Usai Kejadian Pengusiran Wartawan

- 5 Agustus 2021, 13:18 WIB
Kapolrestro Depok didampingi Dandim 0508/Depok saat bersilaturahmi di kantor PWI Depok Rabu, 4 Agustus 2021
Kapolrestro Depok didampingi Dandim 0508/Depok saat bersilaturahmi di kantor PWI Depok Rabu, 4 Agustus 2021 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengimbau untuk saling mengambil hikmah dari kesalahpahaman dari kejadian dengan wartawan di Mapolrestro Depok 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Imran pasca menyusul penilaian dari PWI Kota Depok atas sikap sikap arogansi pimpinan Polrestro Depok terhadap wartawan DepokNews Furkan dan ramai jadi pemberitaan media massa.

Baca Juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Rutan Cilodong Depok

"Mari kita ambil hikmah yang baik dari kejadian kesalahpahaman ini untuk lebih meningkatkan silahturahmi dan ke depan harus lebih baik lagi", ucap Kombes Pol Imran Rabu, 4 Agustus 2021.

Dikatakan Imran, silahturahmi wajib kami lakukan dengan PWI Kota Depok sebagai bentuk kemitraan yang harmonis serta untuk lebih meningkatkan hubungan yang lebih baik lagi.

"Pers itu mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa", ujar Imran yang datang bersama Dandim 0508/Depok Kolonel Agus Isrok Mi'raj dan disambut baik seluruh anggota dan pengurusan PWI Kota Depok.

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar? Amalkan Sholat Sunnah Ini

Selanjutnya, kata Imran, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai hal, termasuk berbagi informasi giat dan peristiwa kriminal serta jumpa pers.

"Kami akan berbagi informasi giat dan juga informasi adanya peristiwa kriminal dan jumpa pers dalam lingkup kerja Polrestro Depok,” terangnya.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengatakan, Islah atau mengambil penyelesaian secara damai itu dalam setiap kesalahpahaman selalu dikedepankan.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, 50 Nakes Vs 1.433 WBP di Rutan Cilodong Depok

"Itu sudah diatur dalam aturan pedoman wartawan PWI selama kedua belah pihak sepakat. Tentu, islah diharapkan semakin mempererat tali silahturrahmi", jelas Rusdy.

Dengan kejadian ini, Rusdy berharap dapat diambil hikmahnya dan pemberlajaran bersama. Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999", tandasnya.

Baca Juga: PWI Mengecam Aksi Kapolrestro Depok pada Wartawan

PWI Kota Depok mengimbau para wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers, lalu, wajib mentaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI.

Selanjutnya wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber,.wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional dan beretika.

Sementara itu, Wartawan DepokNews Furkan mengatakan rekonsiliasi dan perdamaian atas dasar kesadaran dengan Kapolrestro Depok.

Baca Juga: Lurah Jatijajar Depok Angkat Bicara Soal Potongan Dana Bansos

"Saya yang sempat miskomunikasi dengan Kapolrestro Depok mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis Kota Depok, PWI Kota Depok, PWI Jawa barat, dan PWI Pusat atas dukungannya terhadap saya terkait kasus yang menimpa saya", kata Furkan.

Furkan berharap, agar masalah serupa tidak lagi terjadi dan dialami rekan jurnalis lainya karena media adalah pilar demokrasi sehingga perlu ada sinergitas antar media dan PWI.

"Saya ingin tidak terjadi lagi dengan jurnalistik lain. Cukup sampai Dengan saya problem polisi dengan jurnalis", tutupnya.

Baca Juga: Potongan Dana Bansos Tunai di Jatijajar Depok Sampai Segini!

Sebelumnya, di Mapolrestro Depok, Kapolres menanyakan kartu identitas pers milik Furkan, dan memarahinya karena masuk wawancara tanpa izin dari Kapolres.

"Kamu siapa, mana pelapor. Akhirnya saya jawab saya wartawan pak. Terus ditanya kamu wartawan mana. saya wartawan DepokNews,” ujar Furkan 2 Agustus 2021.

Saat itu Furkan juga mengatakan dituding menggangu proses penyelidikan dan membuat berita bohong setelah bertemu salah satu penyidik dan wawancara di depan ruang piket terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi.

Baca Juga: Potongan Dana Bansos Tunai di Jatijajar Depok Sampai Segini!

Furkan juga mengaku jika Kapolrestro Depok memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa.

Atas kejadian itu Furkan langsung mengadu ke kantor PWI Depok pasca di usir keluar dan rekaman liputan Furkan disuruh hapus dan dihapus oleh anggota Polrestro Depok.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x