Baca Juga: Hati-Hati! Kebiasaan Ini Bisa Merusak Ginjal
Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
"Hal ini karena penyekatan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, dengan cara ganjil genap sampai 16 Agustus 2021, nanti setelah tanggal 16 kita lihat lagi," tutur Riza.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan aturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.
Baca Juga: Moms, Ini Lho Alasan Pentingnya Probiotik bagi Anak
Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.***