PPKM Diperpanjang dan Turun Level, Berikut yang Boleh Dibuka di Jakarta

- 23 Agustus 2021, 20:18 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi untuk Suntik Vaksin Pfizer di Jakarta

Kemudian, untuk mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

“Sedangkan untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila jadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah