Baca Juga: Catat! Ini Lokasi untuk Suntik Vaksin Pfizer di Jakarta
Kemudian, untuk mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Sedangkan untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila jadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari,” pungkasnya.***