PPKM Diperpanjang dan Turun Level, Berikut yang Boleh Dibuka di Jakarta

- 23 Agustus 2021, 20:18 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /YouTube Sekretariat Presiden

ARAHKATA – Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang dari tanggal 24-30 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Senin 23 Agustus 2021.

Sementara itu, untuk Jabodetabek dan wilayah algomerasi diperboehkan untuk menurunkan level dari yang semula level 4 ke level 3.

Baca Juga: Kebijakan Gubernur Khofifah Larang Ekspor Bibit Porang Diniai Tepat

"Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucap Presiden Jokowi.

Kebijakan tersebut diambil melihat perkembangan kasus positif COVID-19 dari puncaknya pada Juli hingga saat ini yang terpantau mengalami penurunan signifikan.

“Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” kata Jokowi.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tahap 42 Tiba di Indonesia

Dengan diturunkan menjadi level 3, maka sejumlah penyesuaian pun dilakukan, seperti diperbolehkannya tempat ibadah untuk dibuka, restoran juga diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan aturan serta protokol kesehatan yang ketat.

“Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00,” papar Jokowi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x