Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non-PNS Cair September, Ini Kriterianya!

- 28 Agustus 2021, 12:28 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram @gusyaqut.

ARAHKATA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan malai cair pada September 2021 mendatang.

“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” ungkap Menag pada Sabtu, 28 Agustus 2021 di Jakarta.

Lebih lanjut, menurut Menag insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Gelar Festival Makanan Secara Virtual, Sandiaga Uno: Saya Apresiasi

Insentif ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan motivasi kepada guru non-PNS untuk meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan.

Menurut Dirjen Pendidikan  Islam M Ali Ramdhani, insentif akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” Ujar M.Ali.

Baca Juga: Hati-Hati Bocor, Begini Cara Lindungi Data Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Sementara itu menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain,  karena keterbatasan anggaran, insentif bisa diterima bagi guru madrasah non-PNS yang memenhhi kriteria dan sesuai dengan kuota yang tersedia di masing-masing Provinsi.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi tersebut, ialah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah