Remaja Pelaku Peretasan Web Setkab Dilepaskan, Orangtua Dilibatkan

- 28 Agustus 2021, 14:27 WIB
ilustrasi peretasan kripto
ilustrasi peretasan kripto /Bitboy Crypto

ARAHKATA - Remaja yang sempat bikin heboh dengan pemberitaan ia melakukan peretasan situs milik Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id kini diinformasikan telah dibebaskan.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Permohonan Bareskrim diungkapkan ingin menyelesaikan kasus tersebut di luar peradilan untuk tersangka ML alias LF karena berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ini Dia Padang Blackhat, Remaja Peretas Situs Sekretariat Kabinet

Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pendampingan agar mencapai kesepakatan diversi.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jalan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

"Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak," kata Ricky dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Peretas Situs Setkab, Ternyata Masih Remaja

Karenanya, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Jakarta Selatan Dwi Elyana Susanti menjalankan pendampingan diversi terhadap ABH atas perkara UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet beralamat setkab.go.id. Adapun pendampingan anak ini permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x