PPKM, Menag: Penutupan Tempat Ibadah Itu Hoax

- 31 Agustus 2021, 11:57 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag

ARAHKATA - Aturan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terus bergulir sejak 3 Juli 2021 pada saat angka kasus COVID-19 di Indonesia mencapai puncaknya.

Hingga kini, sudah terhitung sebanyak 6 kali perpanjangan PPKM yang dilakukan oleh pemerintah.

Pembatasan pada kegiatan serta mobilitas masyarakat pun dilakukan. Namun, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI menegaskan, jika selama PPKM tidak ada penutupan tempat ibadah.

Baca Juga: Catat! Ini Stasiun yang Bisa Gunakan Aplikasi KAI Access

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” kata Menag pada Senin, 30 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Menag menegaskan jika pihaknya memang menerbitkan beberapa Surat Edaran (SE) pada masa PPKM untuk mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan.

SE yang diterbitkan guna memberikan kenyamanan pada masyarakat serta membantu dalam pencegahan dan pemutusan penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Menko Marves Akan Perluas Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujar Yaqut Cholil.

Surat edaran ini diterbitkan untuk mengatur tiga hal dalam kegiatan peribadatan yakni seperti, tempat Ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jumlah jemaah.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x