Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Gunakan Tes PCR Lagi

- 1 September 2021, 00:28 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan/

Artinya, perlu diingat bahwa syarat negatif COVID-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku untuk perjalanan udara antarbandara di Jawa-Bali bagi yang sudah vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Perpanjangan Gage di Tiga Kawasan Ini

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat pun tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Diketahui, PPKM di Jawa-Bali kembali dilanjutkan dari 31 Agustus-6 September 2021.

Baca Juga: PPKM, Menag: Penutupan Tempat Ibadah Itu Hoax

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa PPKM yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan hasil positif.

Berdasarkan evaluasi di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi Level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, Level 3 meningkat dari 67 menjadi 76, dan Level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah