Simak! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Bandara YIA

- 6 September 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /pixabay/astama81

ARAHKATA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meresmikan Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Jumat 27 Agustus di Stasiun Kulonprogo, Yogyakarta.

Sehubungan dengan hal itu KA Bandara YIA telah resmi beroperasi. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi apabila inginkan menggunakan KA Bandara YIA tersebut.

Berikut syarat perjalanan dengan menggunakan KA Bandara YIA diantaranya:

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tunggakan Honor Agama Katolik Non-PNS Cair

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran essensial dan sektor kritikal sesuk dengan peraturan undang-undang terkait.

2. Wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang keluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang sudah ditandatangani oleh pimpin perusahaan atau pejabat minimal eslon 2 (untuk pemberi) dan ber stempel, cap basah atau tanda tangan elektronik.

3. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen dan akan dilakukan test acak atau random.

Baca Juga: Menparekraf Dorong Wisata Edukasi Peternakan di Desa Cisadane

4. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakuan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten atau kota.

5. Penumpang dalam kondisi sehat tidak dalam keadaan flu, demam, hilang penciuman, pilek batuk atau diare.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x