ARAHKATA - Pihak KAI Commuter Line mengeluarkan syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) terbaru.
Syarat naik KRL tersebut ialah sudah bukan lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) melainkan harus menunjukkan sertifikat vaksin. Persyaratan tersebut berlaku mulai pada 8 September 2021.
Menurut Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Akses Rel, KRL Jakarta - Serpong Sempat Terganggu
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas di stasiun.
Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Pengguna Jasa KRL Keluhkan Handle Eskalator Stasiun Duri Mengelupas
Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.
Sebelumnya pengguna KRL wajib menunjukkan STRP saat hendak naik kereta. Dengan adanya syarat naik KRL terbaru ini, STRP maupun surat tugas tidak lagi berlaku untuk naik KRL.