Dua Tempat Wisata di Jakarta Akan Dilakukan Uji Coba Pembukaan

- 8 September 2021, 19:40 WIB
Potret tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol
Potret tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol /Instagram/@ancoltamanimpian

ARAHKATA - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur telah membuka objek wisata hanya untuk aktivitas berolahraga pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Sehingga Gubernur Anies Baswedan merencanakan akan melakukan uji coba membuka tempat wisata di DKI Jakarta bagi masyarakat.

Dengan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Sandiaga: Kita Siap Sambut Wisatawan

Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

Tahap uji coba pembukaan ini dilakukan di dua tempat wisata terpilih yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat.

"Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, pada Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran, 41 Napi Tewas Terpanggang

Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata selama masih dalam masa uji coba itu. Adapun daftar tempat wisara yang mengikuti uji coba itu ditentukan oleh Kemenparekraf.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x