Ketua KPI Minta Stasiun Televisi Berhenti Sensor Film Kartun

- 9 September 2021, 20:50 WIB
Agung Suprio, Ketua KPI   Pusat
Agung Suprio, Ketua KPI Pusat /

Sementara untuk tayangan sinetron atau film, Agung menjelaskan, semua sensor diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF). KPI, menurut Agung akan bekerja setelah pascatayang dengan dua cara.

Baca Juga: KPPPA Minta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Gowa

“Sumber pertama pengaduan, masyarakat mengadu, wajib eksekusi, merespons. Sumber kedua – pantauan kita, secara manual, mereka mantau 24 jam, melanggar P3SPS atau enggak,” katanya menjelaskan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada 2012 yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran, seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi.

Pasal 18 (h) SPS memang melarang tayangan yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, dan payudara, secara close-up dan/atau medium shot.

Baca Juga: Satpol PP Lakukan Penggusuran Bangunan di Kali Tanah Apit Bekasi

Tapi, perlu diingat, pasal ini berada pada bab mengenai pelarangan dan pembatasan seksualitas.

Pada bab yang sama disebutkan pelarangan tayangan adegan ciuman bibir, ketelanjangan, dan kekerasan seksual.

Dengan demikian, jelas yang dimaksudkan pasal-pasal ini adalah larangan terhadap tayangan yang mengarah pada pornografi, bukan semua jenis tayangan.

Baca Juga: Menko Marves Beri Sanksi Tegas ke Holywings Kemang

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah