Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta, Berikut Penjelasannya!

- 12 September 2021, 07:00 WIB
Petugas Stasiun Rangkasbitung mengecek suhu calon penumpang KRL di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Petugas Stasiun Rangkasbitung mengecek suhu calon penumpang KRL di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. /Kabar Banten /Purnama Irawan

ARAHKATA - Pihak KAI Commuter Indonesia telah mengeluarkan aturan naik Kereta Rel Listrik (KRL) bagi yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 sejak 8 September 2021 lalu.

Dengan minimal sudah vaksin satu dosis sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.

Tidak hanya itu, bagi para pengguna KRL anak usia 12 tahun juga sudah diperbolehkan menggunakan transportasi umum ini yang diberlakukan pada Sabtu, 11 September 2021.

Baca Juga: Depo Bangunan Bekasi Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL). Bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara, bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada Sabtu, 11 September 2021.

Ia mengatakan saat pengguna KRL tiba di stasiun, diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa.

Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kini Pengguna Kereta Api Dimudahkan Lewat Aplikasi KAI Access

"Untuk mengantisipasi kepadatan, kami akan tetap membatasi kapasitas masuk stasiun dan KRL. Petugas juga akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota," terangnya.

Maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x