KKP Berhasil Pulangkan 4 Nelayan Asal Aceh

- 12 September 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi gambar perahu dari keempat nelayan asal Aceh yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Thailand
Ilustrasi gambar perahu dari keempat nelayan asal Aceh yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Thailand /Pixabay/Anestiev

ARAHKATA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil pulangkan 4 nelayan asal Aceh yang tertangkap di perairan Tahiland.

Upaya pemulangan para nelayan ke daerah asalnya ini merupakan sebuah bentuk perhatian yang diberikan oleh KKP terhadap para nelayan yang tersandung masalah hukum di luar negeri.

“Keempat nelayan tersebut telah tiba ditanah air pada kamis malam,” kata Laksamana Muda TNI Nurawaluddin selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 9 September 2021.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, KKP Ajak Masyarakat Konsumsi Rumput Laut

Keempat nelayan tersebut ditangkap oleh pihak perairan Thailand pada 9 April 2021 karena diduga telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand antara Pulau Phuket dan Pulau Yai.

Tetapi karena keempat nelayan masih termasuk dibawah umur, maka pengadilan memutuskan untuk membebaskannya, dan mereka telah tiba di Jakarta.

Keempat nelayan yang berasal dari Idi Reyeuk, Aceh ini diantaranya, J (17 tahun), H (17tahun), M (18 tahun), dan MM (18 tahun).

Baca Juga: Menteri KKP Resmikan Kampung Budidaya Patin Banten 

“Keempatnya masih dibawah umur, usianya masih 17-18 tahun jadi, hanya dilakukan deportasi saja,” ujar Nurawaluddin.

Dalam proses pemulangan keempat nelayan asal Aceh ini, Laksamana mengungkapkan terimakasih atas upaya dan kerjasama yang telah dilakukan oleh pihak terkait seperti, KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah. Ia pun berharap semoga hal seperti ini dapat terus diperhatikan untuk kedepannya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x