Langgar PPKM, Tempat Karaoke Ini Disegel Polisi

- 12 September 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi penyegelan dengan garis polisi
Ilustrasi penyegelan dengan garis polisi /pixabay

ARAHKATA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menyegel dua karaoke yang bandel melanggar kebijakan PPKM Level 3 pada Minggu, 12 September 2021

Dengan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut yakni The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan usai dilakukan inspeksi ke para pengunjung.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto mengatakan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Temukan Narkoba di Dua Tempat Karaoke

"Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini," terangnya pada Minggu, 12 September 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Pengelola Cafe dan Pemandu Karaoke di Sidoarjo Diciduk Petugas

"Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x