Uji Coba Buka Dua Wahana, Begini Syarat Masuk TMII

- 12 September 2021, 17:21 WIB
Potret pintu masuk TMII
Potret pintu masuk TMII /Instagram/@tmiiofficial

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memilih tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol untuk melakukan uji coba pembukaan.

Uji coba tersebut sesuai terbitan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Diketahui sebelumnya TMII sudah membuka hanya untuk aktivitas masyarakat berolahraga pada 20 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Beroperasi, TMII Hanya Buka untuk Aktivitas Olahraga

Untuk itu pengelola TMII membuka uji coba yang dilakukan di dua wahana pada Jumat, 10 September 2021.

Dua wahana yang dibuka diantaranya Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung.

Dua wahana ini kembali menerima pengunjung dengan jumlah yang masuk masih dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Mal Diperbolehkan Buka, TMII Siapkan Prosedur Matang

"Dua wahana ini boleh buka karena berada di luar ruangan atau outdoor," kata Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, Adi Widodo.

Dengan menetapkan jam operasional dari tempat wisata hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x