Baca Juga: Suriah Tanggapi Serangan Rudal Israel di Golan
"Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian berupa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia," papar Jamaruli.***