Saat ini kondisi perekonomian tengah dalam tahap pemulihan. Tutum beranggapan seruan yang dikeluarkan Anies justru mengganggu aktivitas perekonomian rakyat. Hippindi menyatakan keberatan.
Baca Juga: Ikuti Program Pemerintah, Minimarket Jakarta Tutupi Produk Rokok
Penjualan rokok, kata Tutum, adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang.
"Mengapa Seruan Gubernur ini justru membuat seolah-olah pemajangan adalah sesuatu yang salah.” tanyanya.
Tutum menyayangkan adanya tindak lanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Seruan Anies Baswedan itu dengan menutup etalase tempat rokok dipajang di minimarket dengan kain putih.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal
“Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar. Tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” jelasnya.***