ARAHKATA - Perwakilan Asosiasi Ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) juga memprotes mengenai adanya regulasi terkait larangan iklan rokok di Jakarta.
Seiring dengan penilaian Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro, pihak IHT juga meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi, dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Benny Wachyudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), pada Sabtu, 18 September 2021.
Baca Juga: Aprindo Minta Cabut Regulasi Rokok, Begini Penjelasannya
Seruan yang diteken Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan memberlakukan kawasan larangan merokok.
Salah satunya adalah dengan tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam maupun luar ruangan.
Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Baca Juga: Iklan Rokok Dilarang, Pemprov DKI: Ada Reward dan Punishment
Benny mengatakan seruan Anies itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang rokok dan tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan langkah Anies dilakukan pada saat yang kurang tepat.