Pemkot Bekasi Evaluasi Kontrak Kerjasama TPST dengan Pemprov DKI

- 20 September 2021, 09:41 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi /Instagram/@bangpepen03

ARAHKATA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mengevaluasi kontrak kerjasama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang diketahui akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

“Perintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerjasama tersebut karena bulan Oktober ini akan habis,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada Senin, 20 September 2021.

Lebih lanjut Rahmat Effendi pun menjelaskan jika perjanjian kotrak tersebut diperbarui oleh kedua daerah dalam waktu lima tahun sekali, ia juga berharap tumpukan sampah dapat dikurangi dengan inovasi energi terbarukan.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Pelayanan Vaksinasi COVID-19 di Pusat Belanja Bekasi

“Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, bahan baku briket bara supaya mengurangi tumpukan sampah,” kata Rahmat

Ia pun mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga tengah meninjau perjanjian kontrak kerjasama tersebut untuk lima tahun mendatang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, kan memang itu setiap lima tahun sekali akan dievaluasi,” katanya.

Baca Juga: Depo Bangunan Bekasi Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Diketahui beberapa waktu lalu, Pemkot Bekasi telah memperluas lahan TPST di Bantargebang. Hingga saat ini area TPST memiliki luas 125 hektar secara keseluruhan.

Tujuan dari perluasaan lahan TPST tersebut dilakukan guna keberlangsungan hidup para warga yang berada di sekitar TPST.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x