ARAHKATA – Sempat viral di media sosial video yang menunjukan penganiayaan terhadap satu keluarga di daerah Bekasi.
Diketahui dari bukti video tersebut, pihak polisi telah menangkap enam tersangka pelaku penganiayaan di Jalan Mawar Indah Blok CH 16, RT 008/RW 19, Kelurahan Pejuang, Keacamtan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Ada enam orang yang kami amankan diantaranya, AJ, BP, E, S, OS, dan MA. Sebagaimana video viral di medsos,” kata Kapolsek Medan Satria Agus pada Minggu, 12 September 2021.
Baca Juga: PPNI Kutuk Keras Penganiayaan Terhadap Perawat RS Siloam
Menurut Agus, kejadian penanganiayaan tersebut dilakukan pada Jumat, 10 September 2021. Lebih lanjut, ia mengatakan penganiayaan tersebut bermula dari permasalahan mengenai utang piutang.
“Mereka sebelumnya sudah saling mengenal antar keduanya, dan pelaku datang ke kediaman korban bermaksud akan melunasi hutangnya sebesar Rp900 juta,” katanya.
Pelaku bersama kelima temannya menggunakan sebuah mobil untuk datang ke rumah korban. Lalu, pelaku memasuki rumah korban seorang diri, sedangkan kelima temannya berada didalam mobil.
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Kucing, Alasannya Tak Masuk Akal
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk menghadirkan seseorang untuk menjadi saksi saat serah terima pembayaran hutang tersebut.
Kemudian, korban menuruti permintaan pelaku, ia pun memanggil istri dan juga adiknya untuk menjadi saksi, sementara itu pelaku AJ memanggil kelima temannya untuk menjadi saksi.