Nah Lho, Lempar Batu ke Kereta Api Bisa Kena Pidana!

- 20 September 2021, 12:56 WIB
Potret perjalanan Kereta Api Indonesia
Potret perjalanan Kereta Api Indonesia /Instagram/@keretaapikita

Ia menegaskan ada aturan yang mengatur mengenai hukuman pidana terkait pelemparan batu ke Kereta Api.

Baca Juga: Kini Pengguna Kereta Api Dimudahkan Lewat Aplikasi KAI Access

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: PT KAI Terapkan Sistem Boarding Ticketing PeduliLindungi di Stasiun Ini

Adapun larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah