"Semua sertifikasi ini tentu ada biayanya," katanya dalam jumpa pers daring yang dikutip Arahkata pada Selasa 28 September 2021.
Baca Juga: Mau Isoman Gratis di Hotel Jakarta? Begini Syaratnya!
Berikut jenis sertifikasi yang harus dipenuhi:
1. Sertifikasi usaha
2. Sertifikasi laik sehat
3. Sertifikasi profesi
4. Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Dengan banyaknya sertifikasi yang harus dipenuhi, Sutrisno mengatakan, maka tak layak pemerintah menambahkan syarat sertifikasi CHSE yang bersifat wajib.
Baca Juga: Melanggar Prokes, Polda Metro Jaya Menutup Sementara 599 Restoran
Sutrisno menjelaskan sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata, khususnya hotel dan restoran, kontra produktif dengan upaya bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.
"Serifikasi CHSE hanya sebagai 'marketing gimmick' dengan label 'I do Care'. Sebab sebenarnya pengusaha hotel dan restoran sudah menerapkan Clean, Health, Safety, Environment dengan baik melalui jenis sertifikasi lainnya," jelasnya.
"Dan kami adalah sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan protokol kesehatan," lanjutnya.
Baca Juga: Disebut Angker dan Horor, GM Hotel Niagara Malang Angkat Bicara