BPD PHRI Sebut Sertifikat CHSE Tak Layak Jadi Syarat Tambahan

- 28 September 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi hotel berbintang dan mewah di Anyer.
Ilustrasi hotel berbintang dan mewah di Anyer. /tangkapan layar pixabay/teadrinker/

ARAHKATA - Kini objek wisata, pusat perbelanjaan, atau tempat umum lainnya telah kembali beroperasi.

Dengan penerapan syarat wajib penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat sebelum masuk ke dalam tempat umum tersebut.

Karena PeduliLindungi sebagai tanda bukti masyarakat dinyatakan telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Gencarkan Sertifikat CHSE Bisa Jadi Magnet Wisatawan

Terlebih tempat umum yang sudah diperbolehkan buka telah memenuhi syarat sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) dan bisa masuk kedalam Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS ini pun terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai membantu pengecekan masyarakat.

Kabarnya pemerintah berencana akan menambah sertifikat CHSE menjadi tambahan syarat wajib untuk tempat umum termasuk hotel dan restoran.

Baca Juga: Hadir Tanpa MSG, Restoran Korea KrispiCikin Berharap Ini

Untuk diketahui ada berbagai persyaratan dan lulus proses sertifikasi sebelum beroperasi yang harus dipenuhi pengelola hotel dan restoran.

Pimpinan Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia atau BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menguraikan berbagai sertifikasi yang harus dilalui oleh hotel dan restoran.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x