Tak Hanya Pengunjung, Karyawan Tempat Wisata di Bandung Harus Divaksin

- 29 September 2021, 18:30 WIB
Salah satu tempat wisata di Kota Bandung, seluruh karyawan wajib divaksinasi
Salah satu tempat wisata di Kota Bandung, seluruh karyawan wajib divaksinasi /Instagram/@angklungudjo

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan karyawan sektor pariwisata seperti tempat wisata, hotel, kafe, baik restoran sudah tervaksin COVID-19.

Tempat wisata juga wajib memasang barcode Peduli Lindungi.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hal itu merupakan syarat tempat wisata bisa dibuka kembali agar dapat melindungi pengunjung.

Baca Juga: Permudah Birokrasi, Pemkot Bandung Terus Dukung UMKM

Yana mencontohkan, jika kafe ada 20 karyawan, ternyata yang 4 orang belum divaksin, pilihannya kafe itu buka dengan 16 orang, 4 orangnya tidak boleh masuk.

"Kalau memaksakan masuk semua, ya bisa ditutup," ucap Yana Senin, 27 September 2021.

Selain itu, pemasangan barcode Peduli Lindungi di pintu masuk lokasi juga sesuatu yang wajib dilakukan dengan mengajukan kepada asosiasi sebelumnya.

Baca Juga: Warga Bandung Bisa Hasilkan Uang dari Jual Jelantah

"Kita tidak pernah tahu, orang yang datang dari mana dan zona apa. Jadi satu-satunya kita memproteksi diri kita sendiri dengan vaksin dan PeduliLindungi," kata Yana.

Perlu diketahui, vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung terus berjalan dan saat ini telah mencapai 83 persen atau sekitar 1 jutaan warga Kota Bandung telah divaksin.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x