Resmi Dipecat, Novel Baswedan Letakkan Kartu Identitasnya di KPK

- 30 September 2021, 16:30 WIB
Novel Baswedan sindir pimpinan KPK: ini masa pimpinan KPK paling berani, berani melawan hukum.
Novel Baswedan sindir pimpinan KPK: ini masa pimpinan KPK paling berani, berani melawan hukum. /Kolase foto Instagram/@novelbaswedanofficial.

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memecat 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Kamis 30 September 2021.

Novel Baswedan diketahui termasuk dari salah satu 57 pegawai tersebut. Ia dan pegawai lainnya meletakkan kartu identitasnya di depan gedung Merah Putih KPK.

Novel dan pegawai lainnya datang dari dalam gedung KPK. Novel sempat meletakkan kartu identitas di depan halaman gedung KPK, pada hari ini Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, KPK Pasang Bendera Setengah Tiang

Para pegawai tersebut juga sempat memeluk pegawai lainnya, termasuk sekuriti. Selanjutnya para pegawai melambai-lambaikan tangan saat meninggalkan gedung KPK.

Saat di jalan, para pegawai disambut oleh eks pimpinan KPK, yakni Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto (BW). Mereka berpelukan seraya mengucapkan selamat tinggal.

Novel Baswedan dan pegawai lainnya terlihat berjalan didampingi keluarganya. Mereka berjalan menuju gedung Dewas KPK atau gedung ACLC.

Baca Juga: KPK Resmi Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK Hari Ini

Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan hari ini. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.

Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu 15 September 2021 lalu.

Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.

Baca Juga: Kapolri Siap Terima 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK ke Bareskrim

Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK saat itu.

Selain itu, jumlah pegawai KPK tak lolos TWK yang diberhentikan bertambah sehari menjelang pemberhentian.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x