Hari Libur Maulid Nabi Digeser, Ini Alasan Kemenag

- 10 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Kalender bulan Oktober 2021.
Ilustrasi Kalender bulan Oktober 2021. /Instagram.com @nora_tsa

ARAHKATA - Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19 hingga saat ini. Dengan begitu, penggeseran hari libur nasional masih diberlakukan.

Seperti hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021. Sekarang, pemerintah menggeser hari liburnya menjadi 20 Oktober 2021.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menjelaskan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Arahkata, Minggu 10 Oktober 2021, hal itu dikarenakan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.

Baca Juga: Kemenag Rilis Peraturan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Kamaruddin Amin.

Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya-lah yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag dan MA Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai

Adapun perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Diketahui, perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharam 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x