Bali Kembali Buka untuk Wisatawan dengan Monev yang Ketat

- 26 Oktober 2021, 12:14 WIB
Bali menjadi salah satu destinasi wisata yang dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara
Bali menjadi salah satu destinasi wisata yang dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara /Instagram/@kemenparekraf.ri

ARAHKATA - Bali menjadi salah satu destinasi wisata yang terus dipromosikan kembali setelah ditutup bagi wisatawan karena pandemi COVID-19 sejak 14 Oktober 2021.

Pembukaan Bali ini juga ditargetkan untuk wisatawan mancanegara dari 19 negara yang tercantum dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Hal itu didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Baca Juga: Upacara Ngaben di Bali Dilaksanakan Terbuka, Prokes Ketat

"Kami menggandeng biro perjalanan di 19 negara dan melalui media kami sendiri maupun kampanye #ItsTimeforBali kami juga sudah men-trigger aktivasi dari perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mendorong industri pariwisata khususnya di Bali untuk mengamplifikasi di channel destinasi masing-masing," ucap Sandiaga Senin, 25 Oktober 2021.

Menparekraf mengatakan bahwa promosi juga dengan proses monitoring dan evaluasi (Monev) secara ketat.

Memasuki pekan kedua sejak dibukanya kembali penerbangan internasional dari 19 negara tersebut, ada beberapa evaluasi yang menjadi perhatian.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terima Bantuan Oksigen dari PT Bali Tower

Seperti penyempurnaan regulasi terkait entry point bandara di Bali dan Kepri, sinkronisasi data hotel karantina yang dimiliki oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bali, dan Bali Tourism Board.

"Regulasi entry point di Bali dan Kepri ini terus kita tingkatkan, sinkronisasi dan juga terkait usulan pemanfaatan Live On Board (LOB), yaitu karantina di atas kapal phinisi dan skema pembayaran asuransi juga terus disempurnakan," jelas Sandiaga.

Sandiaga juga memberikan tanggapan terkait kewajiban tes swab PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: Selebgram Live Bugil-Masturbasi di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menparekraf menyebutkan hal ini sebagai upaya meningkatkan keyakinan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara.

"Karena syarat penerbangan ini sudah tidak lagi dikurangi kapasitasnya, sudah 100 persen penerbangan. Maka diambil keputusan (pemberlakuan swab PCR sebagai syarat terbang) untuk memberikan keyakinan bahwa yang bepergian itu tidak mengidap COVID-19," imbuhnya.

Penerapan tes swab PCR merupakan salah satu bagian penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Baca Juga: Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

"Ini sosialisasinya akan terus kita kencangkan dan pemberlakuan syarat baru (masa berlaku hasil swab PCR) 3x24 jam dan permintaan Bapak Presiden untuk menurunkan harga PCR di bawah Rp 300 ribu," katanya.

Hal itu dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga pandemi COVID-19 yang diprediksikan akhir tahun 2021.

"Karena ini untuk mengantisipasi libur nataru dan gelombang ketiga COVID-19, juga berkaitan munculnya varian-varian baru seperti Delta X dan Sub Delta di beberapa bagian belahan dunia," lanjutnya.

Baca Juga: Tinjau Hutan Mangrove di Bali Jokowi: Nikmati Suasana Alam yang Terjaga

Kemudian Sandiaga mengimbau agar masyarakat tetap bersabar dan tidak terjebak euforia dengan dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.

"Kita harus terapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin dengan melakukan testing karena ada sekitar 100 lebih kabupaten dan kota yang meningkat kasus-kasus barunya, termasuk pemanfaatan PeduliLindungi ini harus ditingkatkan kepatuhannya," imbuhnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah