ARAHKATA - Pemerintah sudah menurunkan level PPKM di Jawa dan Bali menjadi level 2. Namun bukan berarti masyarakat bisa abai dengan protokol kesehatan begitu saja.
Pemerintah masih memberlakukan beberapa syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin berpergian.
Berikut syarat perjalanan terbaru Jawa dan Bali di masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 1 November 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Tak Akan Diakhiri Sampai COVID-19 Terkendali
Ada 3 Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru yang dirilis, antara lain:
1. SE 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
2. SE 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
3. SE 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19).
Baca Juga: Catat! Syarat Naik KRL Terbaru, Tak Tunjukkan STRP Lagi
Aturan perjalanan dengan transportasi laut dimuat dalam SE 87 Tahun 2021. Berikut aturan yang berlaku: