Manajemen kedua bar itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Inmendagri no 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat: Level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Disegel dan Denda Rp50 Juta, Pihak Holywings Kemang Angkat Suara
Mereka juga melanggar Instruksi Wali Kota Semarang No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran dan Pengendalian COVID-19.
Dalam aturan PPKM Level 1, jam operasional tempat makan, kafe, restoran dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.***