Dalam kasus ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten HSU dan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka di antaranya Direktur CV Hanamas Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki. Sedangkan Bupati HSU masih berstatus saksi dalam kasus ini.***