LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Dukung Langkah KPK Usut Tuntas Korupsi di Kabupaten HSU

- 28 Oktober 2021, 00:07 WIB
Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini menyampaikan apresiasinya dan terima kasih atas kerja KPK yang sudah melakukan pencekalan kepada Bupati HSU.
Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini menyampaikan apresiasinya dan terima kasih atas kerja KPK yang sudah melakukan pencekalan kepada Bupati HSU. /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan mendukung Pencekalan ke luar negeri kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini menyampaikan apresiasinya dan terima kasih atas kerja KPK yang sudah melakukan pencekalan kepada Bupati HSU.

"Kami atas nama masyarakat Kalsel mendukung penuh kerja kerja KPK dalam menindaklanjuti OTT yang dilakukan KPK di HSU, hingga sampai pada ditetapkannya Bupati HSU sebagai tersangka," ujar Akhmad Husaini, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Resmi Dipecat, Novel Baswedan Letakkan Kartu Identitasnya di KPK

Terkait kasus ini, LSM KAKI Kalsel sudah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Oktober 2021 kemarin.

Kata Akhmad Husaini, aksi tersebut dilakukan guna mendesak KPK serius menindaklanjuti OTT yang dilakukan di Kabupaten HSU dan menuntut KPK menetapkan Bupati HSU sebagai tersangka.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pencekalan terhadap AW dilakukan KPK guna mempercepat penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, KPK Pasang Bendera Setengah Tiang

"Benar (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga enam bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW," ujar Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 27 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x