Harga Tes PCR Turun! Faskes yang Tak Patuh Akan Kena Sanksi

- 28 Oktober 2021, 14:35 WIB
ilustrasi PCR
ilustrasi PCR /Ari Welianto

ARAHKATA - Pemerintah mewajibkan tes PCR bagi masyarakat sebagai persyaratan perjalanan pesawat.

Hal itu menimbulkan kontroversi mengingat harga tes PCR terbilang tak murah. Karena itu, Presiden Jokowi meminta untuk menurunkan harga tes PCR dan berlaku selama 3x24 jam.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Abdul Kadir mengatakan harga tes PCR kini bisa diturunkan.

Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Jokowi Minta Turunkan Harga Tes PCR

Abdul juga mengungkap alasan harga tes PCR bisa turun untuk Jawa-Bali Rp275 ribu dan di luar Jawa-Bali Rp300 ribu.

Ia mengatakan hal itu karena turunnya harga komponen yang dibutuhkan untuk tes PCR seperti reagen hingga alat habis pakai.

"Sudah melakukan audit secara transparan dan dengan akuntabilitas sekarang sudah terjadi penurunan harga alat bahan habis pakai, hazmat, dan sebagainya ini yang menyebabkan harga bisa diturunkan menjadi Rp 275 ribu," beber Prof Kadir dalam konferensi pers Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Menhub Minta Tambah Fasilitas PCR di Bandara Soetta

"Hasil dari pemeriksaan ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR," sambung dia.

Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes itu juga menegaskan bagi fasilitas kesehatan (faskes) di kabupaten kota yang tidak mengikuti surat edaran terbaru tes PCR, akan dikenakan sanksi bila tak ada perbaikan dari peringatan pertama berupa pembinaan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x